Demonstrasi Adalah

Demonstrasi Adalah

Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum

Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999

"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Jadi, aksi demonstrasi sendiri atau unjuk rasa telah dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.

Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.

Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.

Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pengertian Demonstrasi

Dilansir dari KBBI, demonstrasi memiliki dua makna, yakni pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa, dan peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Adapun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Secara umum, demonstrasi dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan menyampaikan aspirasi atau menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah, dimana kegiatan tersebut merupakan upaya penekanan secara politik yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. Selain itu, gerakan menyampaikan pendapat atau demonstrasi ini juga diatur di dalam undang-undang negara.

Adapun kegiatan menyampaikan aspirasi ini umum terlihat di Indonesia sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998 dimana unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Hingga saat ini, unjuk rasa masih kerap terjadi terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.

Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi

Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/

Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi

Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.

Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:

Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.

Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /Font <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 16 0 R /MediaBox [0 0 595 842] /Contents 3 0 R /Group <> /Tabs /S >> endobj 3 0 obj <> stream xœ­ËŽ#7îÞ@ÿCmÀ][’ê™[y Hf:§dãØi{ª]vÜ.Lò÷‘D‰"U%Û,ðØER|“êwÏ�ÿùNfBdÏ>>ˆ¬ÐÿDV‰"MÖ4"ïšìù �¾ÿØd/o�Eöbµî×÷�¿-²å³ç÷�ßjt=>üòøðÎ"™�±*/«¬©Zƒß Nö'TQåU¦á[Y¹ï—OåbOŽ!5~ %4ŧX�ÈÀ±ZVyyó°Šï© ¥¹nD“W­;ûõ²Z¼û¸¬ÏôÇ×Ë'Q,~Œî€Çk‘W’ŸÏæîI·nËuÛyµý¶øU“>��}¶|Ru½8Z>U‹7Íŧ})Ë\¶QLa•ÈëÖ¸¢öÛ˜<[u¹âG7KÑ,¶æÔÁœ?†O‹*°«>è»É•º�m¥¯X©¶7öóu)üÞ9©Â–¯õÈÖ_�a`°·ŸƒÛ=��ƒjëy7ë­\ü³T ð/)…–¬Qg­…ä-pcmÿEÛ��žF‹Lö£aËŠð4pv

Tangerang - Demonstrasi adalah sebuah aksi protes dari sekelompok orang yang ingin menyuarakan pendapat, pandangan, atau opini. Biasanya kelompok yang melakukan demonstrasi memiliki keresahan atau ketidakpuasan pada sistem yang ada.

Lalu, bagaimana demonstrasi dimaknai dan diterapkan di Indonesia? Simak pembahasannya di bawah ini.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi sendiri memiliki 2 makna atau arti. pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa. Kedua, peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Pada artikel ini akan membahas makna demonstrasi yang pertama. Demonstrasi biasa disebut demo adalah suatu bentuk unjuk rasa atau sebuah gerakan yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok di muka umum.

Unjuk rasa ini biasanya dilakukan karena kekecewaan atau ketidakpuasan akan sebuah sistem atau kebijakan yang akan atau tengah berjalan.

Demonstrasi Penolakan

Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.

Demonstrasi Pertujukan

Demonstrasi pertunjukan adalah sebuah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.

Demonstrasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi. Setiap orang dilindungi secara hukum untuk beropini di muka umum.

Mungkin salah satu peristiwa demonstrasi di Indonesia yang masih kita ingat sampai saat ini adalah demonstrasi 1998, yang menjadi awal kisah terbentuknya era reformasi.

Demonstrasi 1998 adalah salah satu peristiwa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat (golongan muda ketika itu), akan sebuah sistem yang berjalan.

Ketika itu sebuah pemerintahan dipimpin oleh seseorang dengan kurun waktu 30-an tahun. Hal ini tentunya banyak menimbulkan pertentangan dan pemberontakan akan sistem yang sedan berjalan.

Demonstrasi sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang. Beberapa UU yang telah menjamin dan mengatur demonstrasi di antaranya:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Anda mungkin ingin melihat